beritasurabayanet - Urip Sumoharjo : Warga pendatang yang berada di kawasan Kelurahan Embong Kaliasin, nampaknya harus gigit jari untuk bisa menjadi penduduk Surabaya.
Pasalnya, pengajuan kependudukan untuk mendapatkan KTP, diminta ditolak untuk sementara waktu, menunggu pemberitahuan lanjutan.
Hal ini tentu saja membuat puyeng para penduduk tersebut. Sebab, ada beberapa pendudukan yang berasal dari luar kota atau provinsi dan di tempat asalnya sudah mengajukan pindah penduduk ke Surabaya.
Otomatis, di daerah asalnya, penduduk tersebut sudah tak tercatat lagi sebagai penduduk setempat, namun kenyataannya, di Surabaya status kependudukannya digantung alias tak jelas.
Sementara untuk masalah surat pindah kependudukan tentu ada batas waktu dan jika masa berlakunya habis, akan sulit untuk meminta surat itu kembali. Kejadian itu dialami warga yang tinggal di RW XI, XII dan XIII di daerah Jl Urip Sumohardjo belahan barat, Kelurahan Embong Kaliasin.
Disampaikan salah satu Ketua RT setempat, Rio, warganya ada yang berasal dari Padang, Sumatera Barat. Karena menikahi warga Urip Sumohardjo itu, maka status kependudukannya di Padang, dipindahkan ke Surabaya. Ternyata di Surabaya, malah tak diterima untuk mengurus kependudukan.
"Alasan pihak pemkot, kawasan kami masuk kawasan peremajaan kota. Padahal, sejak jaman Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, status itu sudah ada namun tak pernah ada perubahan kota. Peremajaan yang bagaimana, wong kampung kami tetap begitu saja. Ini sama saja memersulit penduduk yang sudah keluar dari daerah asalnya," tegas Rio.
Rio menambahkan, penentuan penolakan pengajuan kependudukan baru itu, setelah ada rapat koordinasi antara Kelurahan Embong Kaliasin, Dispenduk Capil, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Camat Genteng pada 21 Maret 2011.
Selanjutnya pada 22 Maret 2011, surat yang dilampiri resume rapat koordinasi dikirimkan ke RW-RW Kelurahan Embong Kaliasin untuk disosialisasikan ke warganya.
"Dengan adanya surat itu, kami kaget. Mengapa status peremajaan kota, berimbas pada masalah kependudukan. Padahal, untuk masalah kependudukan, dilindungi UU. Bagaimana hak warga untuk mendapatkan identitas kependudukannya, ini jelas dihalang-halangi oleh pemkot," ungkap Rio. (Red./beritasurabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar