STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sabtu, 16 Februari 2013

Kasus " Japung " Pemerintah Kota Surabaya

Pengamat Hukum Anggap Walikota Surabaya Tidak Tegas

beritasurabayanet - Unair Surabaya : Meski ketiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta sudah menyatakan akan menjalani hukuman 18 bulan penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun ketiganya masih belum mendapat sanksi tegas dari Walikota Tri Rismaharini.
Akibat belum adanya sanksi tegas berupa pemecatan dari Walikota Tri Rismaharini membuat pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib menganggap orang nomor satu di Pemerintahan Kota Surabaya diangap diskriminatif.

" Ini bukan kasus pidana biasa, ini korupsi dan MA sudah menetapkan vonisnya ... Lah ... Kok mereka bertiga kok masih menjalankan tugasnya, Walikota jangan diskriminasi ... Siapapun dia ... Apapun jabatannya ... Ya ... Harus ditindak, coba kalau PNS golongan bawah apalagi honorer yang buat salah ... Pasti langsung diatensi ... ," kata I Wayan Titib.

Wayan sangat menyesalkan sikap Walikota Risma yang dianggap " mandul " karena belum menjatuhkan sanksi apapun kepada tiga pejabat pemkot yang sudah di vonis oleh MA.

" Jangankan di pecat ... Dinonaktifkan saja sampai saat ini belum ... Padahal ketiganya sudah menyatakan akan menjalankan surat putusan vonis MA ," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Wayan, saat ini merupakan momen yang tepat bagi Risma untuk menunjukkan kewibawaannya sebagai Walikota Surabaya.

" Jangan pernah takut memberikan sanksi ke mereka, karena mereka sendiri yang telah mencoreng nama institusi pemkot ... Justru inilah saatnya Risma menunjukan powernya, dulu Risma memang bawahan mereka, tapi sekarang kan mereka yang jadi bawahan Risma ," ungkapnya.

Jika mengacu pada pasal 23 ayat 3 Undang undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian, kata Wayan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, apalagi dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

" Kan sudah diatur semua, mosok sekelas Walikota gak weroh (masak sekelas Walikota tidak tahu) aturan undang undang pokok kepegawaian ," pungkasnya dengan nada menyesal. (Red. / detiksurabaya Jumat, 15/02/2013 18:27 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar