STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 12 Oktober 2011

Kejari Surabaya Musnahkan Ribuan Miras dan Pakaian Bekas

beritasurabayanet - TPA Benowo : Barang bukti kejahatan berupa 400 ball pakaian bekas dan 2.157 botol berisi miras dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Barang sitaan dari terpidana Purnomo dan Agus Salam ini dibakar di Lahan Pembuangan Akhir (LPA) Benowo.

Barang-barang bekas kejahatan tersebut dimusnahkan menggunakan inserator mini. Selain dibakar, barang-barang seperti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga dilindas dengan alat berat.

" Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN), kedua jenis barang bukti ini masing-masing sudah berkekuatan hukum tetap ," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Agus Prasetya Raharja saat ditemui di LPA Benowo, Rabu (12/10/2011).

Ratusan ball pakaian bekas ini disita dari tangan terpidana Purnomo Yanto, warga Jalan Simo Mulyo Baru. Sementara MMEA sebanyak 2.157 botol berbagai jenis berasal dari tangan terpidana Abdus Salam asal Sumenep Madura tinggal di Jalan Gresik Putih Barat.

Menurut Kajari Tanjung Perak, kedua terpidana terbukti melanggar aturan tentang cukai. Keduanya juga dijerat dengan sanksi hukuman pasal 162 dan pasal 22 (4), pasal 197 KUHP.

" Abdus Salam 1 tahun 6 bulan. Purnomo Yanto divonis satu tahun penjara ," terang Kajari Tanjung Perak, Bambang Gunawan.

Atas kejahatannya, lanjut Bambang, terpidana Purnomo Yanto didakwa telah menyalahi ketentuan cukai dan menjalankan kegiatan pabrik.

" Sedangkan Abdus Salam telah melanggar ketentuan memperdagangkan minuman mengandung etil alkohol tanpa disertai izin dan dokumen sah ," pungkasnya didampingi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam pemusnahan barang bukti di LPA Benowo. ( Red. / detiksurabaya )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar