STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Senin, 17 September 2012

Konsultan MK di Dinas Cipta Karya Surabaya, Langgar Aturan

Sejak diangkatnya Agus Imam Sonhaji menjadi Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang kota Surabaya, hampir mayoritas pengawasan proyek fisik dilakukan sendiri dengan sistem swakelola atas alasan peningkatan SDM. Ironisnya, akhir-akhir ini justru banyak proyek milik dinasnya yang bermasalah, karena disinyalir tenaga pengawas yang direkrut ternyata asal asalan, bahkan beberapa masih berstatus mahasiswa.

beritasurabayanet - DPRD SURABAYA : Entah apa yang membuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) kota Surabaya dibawah pimpinan Agus Imam Sonhaji mantan Kabag Bina Program ini membuat kebijakan kontroversi dengan menghilangkan peran jasa konsultan luar dalam pengawasan proyek fisik miliknya.

Mereka menyebutnya konsultan MK, dan personilnya terlihat masih muda belia bahkan beberapa kontraktor pelaksana mengatakan bahwa masih banyak yang berstatus mahasiswa sehingga pengalamannya dilapangan masih sangat diragukan kualitasnya.

" Saya diawasi konsultan MK yang rata rata masih berusia muda, bahkan beberapa mengaku masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya, tentu saja pengalaman mereka sangat kurang dan lebih banyak diamnya ," ucap nara sumber salah satu kontraktor gedung tipe B milik dinas CKTR, yang tidak bersedia disebut namanya.

Ironisnya lagi, ternyata Komisi C DPRD Surabaya belum pernah mendapatkan laporan terkait kebijakan Agus Imam Sonhaji yang menggunakan tenaga out shourching yang dinamakan konsultan MK meski anggaran yang dipakai untuk honornya bersumber dari APBD kota Surabaya.

" Apa itu, saya kok belum tau dan belum dapat laporan soal tenaga konsultan MK itu, apa singkatan MK itu mas," ucap Sachirul Alim ketua Komisi C DPRD kota Surabaya. Banyaknya proyek bermasalah di dinas CKTR akhir-akhir ini dinilai beberapa pihak termasuk dewan karena lemahnya pengawasan di lapangan sehingga wajar jika akibatnya mulai mempertanyakan kualitas SDM konsultan pengawas MK yang di bentuk Agus Imam Sonhaji sebagai kepala dinas.

Cak Alim (sebutan akrab Sachirul Alim) akan segera mempertanyakan keberadaan konsultan pengawas MK, karena sesuai Perpres 54 tahun 2010 dalam penyelenggaraan proyek harus memenuhi tiga unsur pokok yakni, perencana, pengawas dan kontraktor, yang masing-masing telah diatur anggarannya.

" Karena saya nggak tau soal MK itu, maka kami juga tidak tau dari mana anggarannya untuk membayar honor mereka itu, karena setau saya swakelola bukan untuk itu, tapi nanti akan telusuri dan kami tanyakan langsung secara resmi kepada SKPD-nya ," ucap Cak Alim.

Salah satu sumber media ini yang merupakan pemilik jasa konsultan yang cukup dikenal di kota Surabaya juga mengatakan bahwa kebijakan Agus Iman Sonhaji menggunakan tenaga swakelola dengan sebutan konsultan MK semakin mempersempir ruang usahanya yang telah dibangun bertahun-tahun yang tentu dengan dana yang tidak sedikit.

" Ini sama dengan mematikan usaha jasa konsultan di kota Surabaya, anda bisa bayangkan jika perilaku dinas yang dipimpin Agus ini ternyata ditiru oleh dinas dinas lain, tentu kami tidak bisa bekerja lagi, dan ini jelas jelas bertentangan dengan Perpres, sementara untuk membuat bendera jasa konsultan itu sangat memerlukan ketekunan, persiapan dan anggaran yang tidak sedikit ," ucap sumber yang terkesan emosi.

Untuk diketahui, jasa konsultan yang bisa di bayar dengan dana yang bersumber dari keuangan negara adalah yang berbadan hukum sehingga tidak mungkin dinas CKTR bisa mencairkan anggaran pengawasan setiap proyeknya jika konsultan pengawas yang dilibatkan bersifat perseorangan.

Artinya, dinas CKTR bisa saja mencairkan dana pengawasan yang bersumber dari APBD untuk menggaji sejumlah tenaga pengawas MK yang nilai mencapai puluhan miliar jika berani mensiasati dengan memakai nama CV atau PT didalamnya meski itu fiktif. Tetapi apakah berani mereka melakukan itu dan sebodoh itu ? jelas tidak, karena akan terjerat tindak pidana korupsi.

Sementara Agus Imam Sonhaji kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Surabaya saat di konfirmasi media ini via ponselnya, tidak memberikan jawaban apapun. (Frankie/QCox)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar