STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 28 Maret 2012

Pengacara Musyafak Rouf Anggap Putusan MA Cacat Hukum

Musyafak Rouf.
beritasurabayanet - DPRD Kota Surabaya : Kuasa hukum Musyafak Rouf terdakwa kasus gratifikasi Rp 720 juta, Syaiful Ma'arif, SH., menganggap surat putusan MA cacat dan harus batal demi hukum. Pihaknya segera mengirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang akan mengeksekusi Musyafak Rouf, Kamis (29/03/2012) besok.

" Kita akan sampaikan surat ke Kejari, karena putusan MA ada unsur cacat hukum sehingga harus batal demi hukum ," kata Syaiful Ma'arif, SH.

Syaiful menjelaskan, unsur cacat hukum yang dimaksud karena kliennya selama ini, tidak dilakukan penahanan, sehingga putusan MA dan Kejari yang akan mengeksekusi harus batal demi hukum.

" Ini sesuai dengan KUHP pasal 197 ayat 2 yang menyebutkan, jika tidak menyatakan dan dilakukan penahanan maka keputusan batal demi hukum ," jelasnya.

Rencananya penyampaian surat tersebut akan diserahkan pihaknya ke Kejari besok. Namun Syaiful membantah jika penyampaian surat tersebut salah satu upayanya agar Musyafak kliennya bebas dari putusan MA.

" Kita tidak akan menghindari semua proses hukum. Tapi isinya putusan MA itu cacat hukum. Kita menghormati upaya kejaksaan yang melaksanakan putusan MA ," ujarnya.

Selain menyampaikan surat ke Kejari, Syaiful juga akan mengirim surat petunjuk teknis tentang Pasal 197 ayat 2 ke MA dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf terancam menjalani hukuman 1,5 tahun penjara setelah MA mengamini kasasi yang diajukan jaksa. Politisi PKB itu bersama tiga pejabat Pemkot yakni Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten I Mukhlas Udin dan Kabag Keuangan Purwito menjadi terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta pada 2007 lalu yang dinyatakan bebas oleh PN Surabaya.

Selain Musyafak, MA juga menghukum Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot) dengan masa hukuman sama, yakni 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Namun salinan putusan ketiganya masih belum diterima oleh Kejari. (Red./detiksurabaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar