STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Minggu, 27 April 2014

Rekapitulasi Suara Pileg Molor : KPU Jatim Langgar Undang-Undang

Ilustrasi.
beritasurabayanet - Surabaya : Molornya proses rekapitulasi hasil suara Pemilu Umum Legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dari jadwal yang ditentukan dinilai menyalahi aturan undang-undang.

Tak hanya melanggar Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 Tentang Tahapan Pemilu 2014, KPU Jawa Timur juga melanggar Pasal 2 ayat (e) Undang-Undang RI No. 15 tahun 2011 Tentang Asas Tertib, Profesionalitas dan Efisiensi.

Hal ini diungkap Lembaga Konsultan Politik dan SDM Bangun Indonesia, Agus Mahfudz Fauzi, Dia menyikapi molornya pleno terbuka yang digelar KPU Jawa Timur yang mestinya sesuai jadwal yaitu dimulai hari Rabu (23/4) hingga Kamis (24/4).
Bahkan karena molor itu lokasi pleno yang semula digelar di Hotel Singgasana terpaksa harus dipindah di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya.

Hingga Jumat (25/4) malam, proses rekapitulasi hasil suara Pileg 2014 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, ternyata masih menyisakan tujuh daerah yang belum direkap, tujuh daerah itu di antaranya, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Blitar.

" Mestinya, rekapitulasi itu harus sudah selesai pada 24 April kemarin. Tapi nyatanya sampai sekarang belum selesai. Kalau berbicara tahapan, KPU Jatim sudah melanggar aturan ," terang mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu, Jumat (25/4).

Diakui Agus, proses rekapitulasi hasil suara Pemilu memang harus hati-hati dan tidak mudah, namun seharusnya KPU Jawa Timur bisa memperkirakan kendala atau masalah yang bakal terjadi, termasuk mekanisme yang harus dilalui jika terjadi masalah, sehingga proses rekapitulasi bisa berjalan maksimal.

" Sebelum melakukan pleno,KPU Jatim harusnya bisa memastikan dan memprediksi adanya masalah-masalah yang bakal terjadi selama tahapan Pemilu itu berlangsung. Mereka (Komisioner KPU Jatim) harus jeli dan tidak asal menyalahkan KPU daerah, kemudian menyerahkan permasalahan ke KPU RI ," tegas Agus.

Dia pun lantas memaparkan aturan-aturan yang berlaku dan saat ini sudah dilanggar oleh KPU Jawa Timur," Sesuai PKPU Nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan Pemilu 2014, tahapan Pemilu itu, dimulai pada hari H pencoblosan yang sekaligus dilakukan penghitungan di tingkat TPS pada 9 April. Kemudian tahap berikutnya pada 10 sampai 13 April, penghitungan dilakukan di tingkat PPS atau kelurahan. Berikutnya pada 13 hingga 17 di tingkat PPK (kecamatan). Sedangkan di KPU kabupaten dan kota pada 19 hingga 21 April berlanjut di KPU provinsi pada 22-24 April ," paparnya.

Namun faktanya, menurut dia rekapitulasi di tingkat provinsi itu dilakukan pada tanggal 23 April, mundur sehari dari jadwal," Selanjutnya pada 24 hingga 28 April hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi itu disampaikan ke KPU RI. Tahapan penghitungan terakhir rekapitulasi di KPU RI dilaksanakan pada 26 April hingga 6 Mei ," paparnya.

Dengan molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi ini, berimbas pada jadwal tahapan berikutnya," Dalam hal ini, KPU Jatim juga melanggar Pasal 2 ayat (e) UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas tertib, kemudian ayat (i) tentang profesionalisme dan ayat (k) tentang efisiensi ."

Atas pelanggaran-pelanggaran ini, Agus curiga ada sesuatu yang disembunyikan," Dengan mengundur jadwal rekapitulasi dari tanggal 22 ke 23 April, pasti ada sesuatu yang disembunyikan. Sehingga dengan molornya tahapan Pemilu ini,KPU Jawa Timur harus bertanggung jawab ," imbuh Agus.

Diberitakan sebelumnya, hingga Jumat pukul 18.00 WIB, proses rekapitulasi KPU Jawa Timur di Hotel Singgasana masih belum tuntas. Dan saat itu juga, KPU Jawa Timur harus berkemas dari Hotel Singgasana Surabaya, tempat proses rekapitulasi pleno terbuka yang dimulai sejak Rabu kemarin pun, terpaksa dipindah ke Hotel Oval Jalan Diponegoro.

Karena masih menyisakan tujuh daerah dari 38 kabupaten dan kota yang belum dihitung. Rencananya, Sabtu besok hitungan manual itu akan selesai," Kita sudah mengusahakan untuk memperpanjang sewa, namun oleh pihak hotel tidak bisa. Dan pada pukul 18.00 WIB, kita sudah harus pindah. Dan kebetulan kita dapat di Hotel Ovel, yang rencananya akan kita sewa hingga Sabtu besok. Mudah-mudahan sisa hitungan suara selesai ," kata Sekretaris KPU Jawa Timur, Jhonatan Judianto di sela-sela pindah lokasi. (Red./sumber : http://www.merdeka.com/pemilu-2014/rekapitulasi-suara-pileg-molor-kpu-jatim-langgar-undang-undang.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar