STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 31 Agustus 2012

Dugaan Pungli Terpa Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto



Ilustrasi.
beritasurabayanet - Kab. Mojokerto : Belum tuntasnya dugaan kasus korupsi dana block grant di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto 2011, dugaan pungutan liar (pungli) dan block grant kembali singgah di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Dari dana sebesar Rp 25.854.034.000 yang diterima oleh sejumlah sekolah diduga dipungli sebesar 14 persen atau Rp 3,6 miliar.


Salah satu Kepala Sekolah menuturkan, pemotongan dilakukan sebanyak tiga tahap. Pertama, setelah dana bantuan masuk rekening sekolah, pihak sekolah diminta menyetor ke Dinas Pendidikan sebanyak 5 persen. Uang tersebut dikumpulkan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kecamatan.

" Awalnya 5 persen, kemudian kita diminta menyetor kembali 4 persen. Setoran kedua diserahkan ke Inspektorat dengan alasan agar pelaksanaan program aman dari pemeriksaan, jika kita tidak menyerahkan maka jabatan kita akan diturunkan. Kemudian, kita diminta lagi lagi menyerahkan uang lagi sebesar 5 persen katanya dari tim sukses bupati ," ungkapnya, Jum'at (31/08/2012).

Sehingga total uang yang diserahkan mencapai 14 persen dari bantuan yang diterima. Menurutnya, banyak Kepsek yang keberatan namun karena banyak intimidasi yang diterima maka dengan berat mereka menyerahkan. Menurutnya mereka binggung mencari uang karena pembangunan fisik harus sesuai dengan besaran teknis.

Sebelumnya, dugaan korupsi dana block grant 2011 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga terjadi. Bahkan, Polres Mojokerto telah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka. Satu diantaranya, Kasiono justru mendapatkan promosi jabatan sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada mutasi lalu. (Red. / beritajatim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar